Peraturan Organisasi Aeromodelling Indonesia PB FASI Tentang Safety Code. Saya menposting ini untuk mengingatkan untuk saya pribagi dan bagi teman-teman penggemar pesawat rc aeromodelling bahwa hobi aeromodelling ada aturannya dan federasinya. Seperti halnya sepak bola ada PSSI, di Aeromodelling ada FASI. FASI adalah singkatan / kepanjangan dari Federasi Aero Sport Indonesia. PB FASI (Pengurus Besar Federasi Aero Sport Indonesia) menangani bidang Aeromodelling dengan wewenang Nasional. Organisasi ini juga membawahi Pengda-pengda (Pengurus Daerah) Aeromodelling di seluruh Indonesia. Club-club aeromodelling, berdiri dibawah naungan masing-masing Pengda.

Berikut ini adalah peraturan (rules) PB FASI tentang Aeromodelling, bagi kita yang hobi aeromodelling wajib kita patuhi demi keselamatan bersama dalam melakukan hobi ini.


PERATURAN ORGANISASI AEROMODELLING INDONESIA PB FASI
NOMOR : 01/AMI-PBFASI-ORG/2011

Tentang SAFETY CODE

BAB I UMUM

  1. Pesawat model adalah pesawat tanpa awak yang memiliki kemampuan mempertahankan penerbangan di udara. Berat pesawat model tidak boleh melebihi ketentuan safety code ini dan hanya digunakan untuk kepentingan perlombaan atau rekreasi. Berat maximum pesawat siap terbang termasuk bahan bakar adalah 25kg.
  2. Setiap aeromodeller wajib menerapkan safety code ini di tempat terbang masing-masing, dan tidak diperbolehkan menerbangkan pesawat modelnya dengan cara yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
  3. Setiap pesawat model yang diterbangkan harus dalam kondisi laik terbang.
  4. Ketinggian maximum penerbangan pesawat model adalah 120m dari permukaan tanah, apabila penerbangan dilakukan didalam area 5km dari bandar udara/pangkalan udara, maka penerbangan harus dengan ijin / berkordinasi dengan operator bandar udara pangkalan udara. Prioritas diberikan kepada pesawat skala penuh pengguna bandar udara/ pangkalan udara dan tidak diperbolehkan terbang mendekat pada pesawat skala penuh, amati situasi dan kondisi sebelum terbang. Dilarang mengoperasikan pesawat model di tempat yang terlalu berdekatan dengan kabel listrik, tempat parkir kendaraan, gedung, perumahan dan kerumunan orang.
  5. Beri tanda pada bagian luar pesawat model dengan nomor keanggotaan aeromodeller.
  6. Baling-baling yang terbuat dari bahan logam tidak diperkenankan, bahan bakar yang diperkenankan adalah bahan bakar pesawat model yang dijual umum di pasaran.
  7. Tidak diperbolehkan mengoperasikan pesawat model yang dilengkapi dengan alat-alat penembak / penghasil ledakan / kebakaran.
  8. Tidak diperbolehkan mengoperasikan pesawat model dalam pengaruh alkohol dan atau dalam pengaruh obat-obatan yang mempengaruhi kesadaran dan kemampuan.
  9. Penerbang harus dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani.
  10. Penerbang dibawah umur 6 tahun harus didampingi oleh penerbang yang berpengalaman.
  11. Bilamana ada ketentuan penggunaan helm, maka helm harus dikenakan dengan benar dan benar-benar jenis helm yang bisa melindungi kepala.

BAB II RADIO CONTROL

  1. Tidak diperbolehkan terbang mendekati kerumunan orang.
  2. Tidak diperbolehkan terbang melintasi diatas orang kurang dari jarak 25m.
  3. Ground Range Check harus selalu dilakukan pada kali pertama penerbangan, pada penerbangan uji coba, pada pesawat baru dan pesawat yang baru selesai diperbaiki.
  4. Penerbang yang masih dalam masa belajar menerbangkan pesawat model, belum diperbolehkan mendemokan penerbangannya terutama di tempat umum sampai penerbang tersebut memiliki kecakapan yang memadai.
  5. Pada setiap tempat terbang, harus ada (garis) batas yang jelas, yang membatasi antara area terbang, penerbang dan penonton.
  6. Frekwensi di Indonesia yang dipergunakan untuk kepentingan pesawat model menunggu keputusan Kominfo.
  7. Tempat terbang pesawat model yang berdekatan dalam radius 5km harus bersama-sama membuat persetujuan tertulis mengenai penggunaan frekwensi agar tidak saling interferen frekwensi, kecuali penggunaan spread spectrum frekwensi.
  8. Tidak diperbolehkan menyentuh pesawat model yang sedang beroperasi.
  9. Penerbangan malam (night flying) dibatasi hanya untuk pesawat model dengan kemampuan kecepatan dibawah 80km/j dan harus dilengkapi dengan sistim lampu yang dengan jelas menunjukkan bentuk dan arah pesawat tersebut.
  10. Dalam penerbangan, pesawat harus selalu diposisikan terlihat dengan baik oleh penerbangnya.
  11. Setiap kegiatan penerbangan harus ditunjuk “Safety Officer” sebagai yang merekomendasikan pesawat laik terbang atau tidak.
  12. Safety Officer dilengkapi dengan dokumen tertulis yang menyatakan yang bersangkutan adalah sebagai Safety Officer.

BAB III FREE FLIGHT

  1. Tidak diperbolehkan meluncurkan pesawat model dalam jarak kurang dari 30m searah angin terhadap penonton dan tempat umum.
  2. Area luncur tidak boleh terhalang apapun.

BAB IV CONTROL LINE

  1. Tali kendali harus lolos persyaratan pull test berdasarkan kelasnya.
  2. Sekurang-kurangnya dalam jarak 15m area terbang harus bebas dari orang yang tidak berkepentingan.
  3. Mesin boleh dinyalakan setelah area terbang bebas dari personel yang tidak berkepentingan.

Apabila dalam Peraturan Keselamatan ini terdapat perbedaan dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan yang dikeluarkan oleh otoritas Keselamatan Penerbangan di Indonesia, maka yang dipergunakan adalah Peraturan Keselamatan Penerbangan yang dikeluarkan oleh otoritas Keselamatan Penerbangan di Indonesia.

BAB V PENUTUP

Peraturan Organisasi ini ditetapkan oleh Rakernas Pordirga Aeromodelling Ke-6 tahun 2011, melalui Ketetapan Nomor : SKEP-03/RAKERNAS/AM/2011 tertanggal 27 Pebruari 2011


Kesimpulan Bagi Hobi Aeromodelling Pesawat RC dari Gabus Tentang Peraturan Organisasi Aeromodelling Indonesia PB FASI Tentang Safety Code

Demikian itulah Peraturan Organisasi Aeromodelling Indonesia PB FASI Tentang Safety Code. Yang perlu diperhatikan bagi kita yang hobi pesawat RC aeromodelling dari gabus adalah BAB I UMUM dan BAB II RADIO CONTROL, kita harus selalu menerapkan SAFETY FIRST bagi diri sendiri dan orang lain. Batas ketinggian, kerumunan orang, kesiapan pesawat RC untuk terbang, kesehatan kita, dan lain-lainnya yang berhubungan dengan safety wajib kita perhatikan dan nomer satukan. Terima kasih salah maju terus Aeromodelling Indonesia – Gilang MBAC

Sumber Peraturan Organisasi Aeromodelling Indonesia PB FASI Tentang Safety Code : www.aeromodelling.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.